Berkaitan dengan hal tersebut, Zainal Arifin Mochtar menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi tersebut dapat diindikasikan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja ini cenderung tergesa-gesa. Karena prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh dalam penyusunan UU tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Ia mengungkapkan bahwa secara prosedur, terlebih dahulu UU disusun dengan penyesuaian format dan hasil kesepakatan di panja, setelah itu baru naskah dapat dibawa ke sidang paripurna dan diberikan kepada seluruh anggota DPR untuk ditinjau bersama sebelum akhirnya disahkan.
Baca Juga: Bidik Sektor UMKM, UU Cipta Kerja Disebut Buka Lapangan Pekerjaan
Diketahui hingga saat ini naskah UU Cipta Kerja final yang telah diserahkan kepada pemerintah belum diunggah di website resmi DPR maupun pemerintahan, sehingga publik belum dapat mengakses naskah UU Cipta Kerja final tersebut.***