PR TASIKMALAYA - Kontroversi UU Cipta Kerja yang menuai konflik dan kecurigaan publik hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Selasa, 13 Oktober 2020 lalu dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa Badan Legislasi (Baleg) telah selesai melakukan editing final dan akan menyerahkan naskah UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.
Dalam siaran Mata Najwa, Rabu 14 Oktober 2020 Najwa Shihab mengungkapkan telah menerima dua versi Naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman berbeda yaitu masing-masing 905 halaman dan 812 halaman.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah GPDRR, Jokowi: Momentum Promosi Pariwisata Indonesia
Jurnalis yang menjadi salah satu kandidat wanita yang paling dikagumi di Indonesia, Najwa Shihab dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa menemukan perbedaan dan perubahan substansi dari dua naskah yang diterimanya.
“Kami membandingkan naskah yang ‘di ketok’ di paripurna dan naskah yang dikirim ke Presiden hari ini. Banyak perubahan yang sifatnya substansial,” ujar Najwa.
Berdasarkan hal tersebut, Wakil Baleg DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi membantah dan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan perubahan substansial karena hal tersebut tidak diperbolehkan oleh aturan undang-undang.
Baca Juga: Siapkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Dikdin Madiun Sebar Kuesioner
Ia mengungkapkan, naskah yang diberikan pada pemerintah merupakan hasil kesepakatan di tingkat panja.