PR TASIKMALAYA - Diketahui, dalam UU Cipta Kerja disebut bisa memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.
Terkait hal itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Heri Gunawan memastikan, strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja justru dengan memprioritaskan UMKM sebagai leading sector.
Ia mengatakan bahwa prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.
Baca Juga: PKK Kota Pekalongan Sesuaikan Pola Asuh Anak Sesuai Kebutuhan
Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.
"Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek Pemerintah," kata Heri, Kamis 15 Oktober 2020.
Dalam UU Ciptaker, pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi.
Baca Juga: BLINK Jangan Ketinggalan! BLACKPINK Bakal Live 100 Menit Eksklusif di TikTok
Baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan termasuk peningkatan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
UU Ciptaker didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM.