Isu Lingkungan dalam UU Cipta Kerja Disorot, KLHK Beri Tanggapan

- 15 Oktober 2020, 13:02 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: AS Buka Visa untuk Prabowo usai Diblacklist 20 Tahun Berujung Protes

"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha", tambahnya.

Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut.

AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB.

Baca Juga: Longsor di Bantarkalong Tasikmalaya Akibatkan 11 Rumah Rusak

Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.

Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.

Selanjutnya berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Ary menjelaskan tidak benar sama sekali, pasal 22 dan 23 UU 32/2009 masih tetap berlaku dalam UUCK.

Baca Juga: 4 Langkah Atasi Iritasi Kulit akibat Penggunaan Masker

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah