Isu Lingkungan dalam UU Cipta Kerja Disorot, KLHK Beri Tanggapan

- 15 Oktober 2020, 13:02 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

PR TASIKMALAYA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa atas penolakan UU Cipta Kerja, salah satunya menyorot soal isu lingkungan. 

Disebut jika dalam UU Cipta Kerja, perusahaan tidak usah memperhatikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam pengolahan limbah, dan sebagainya.

Menanggapi hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan buka suara untuk meluruskan berbagai isu lingkungan terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bentuk Inovasi Diplomasi Ekonomi, Indonesia-Jepang Luncurkan JAIPONG

Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

KLHK menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema "AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan" di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto menyebutkan jika pengaturan AMDAL dalam UUCK sama sekali tidak merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.

Baca Juga: Dibanding Negara G-20 Lain, Utang Luar Negeri Indonesia Masih Realtif Rendah

"Pengaturan AMDAL secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," kata Ary sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis, 15 Oktober 2020 dari laman Pemprov Jabar.

Ary melanjutkan, jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x