Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Kereta

- 14 Oktober 2020, 17:18 WIB
Petugas PT KAI Sosialisasi Keselamatan dengan membentangkan spanduk di perlintasan Sebidang, Rabu, 14 Oktober 2020.*
Petugas PT KAI Sosialisasi Keselamatan dengan membentangkan spanduk di perlintasan Sebidang, Rabu, 14 Oktober 2020.* //Pemerintah Provinsi Jawa Barat

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau    ada isyarat lain;

2. Mendahulukan kereta api; dan

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: BNPB Minta Alat Peringatan Dini Bencana Harus Dipelihara

Ikut berkolaborasi dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Bandung, Kapolsek Andir, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Danramil 1083 Andir, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api.

Iwan mengatakan, kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x