Iwan menyatakan, di Daop2 terdapat total 553 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga.
Baca Juga: Pengembangan Obat Modern Asli Indonesia Jadi Fokus Kemenperin
Selama 2020, sampai awal oktober, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
"Selama 2020, kita sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 25 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
“KAI bersama-sama komunitas pecinta KA melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ronaldo Absen Bela Juventus
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk, dan membagikan stiker yang berisi peraturan, dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.
Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Baca Juga: Kurangi Jumlah Pengangguran, Kemenperin Laksanakan Diklat 3 in 1