Surat Edaran juga sudah dikeluarkan BNPB bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kepada para kepala daerah yang wilayahnya berpotensi mengalami bencana alam akibat adanya anomali cuaca.
Pemprov diminta untuk selalu mengikuti informasi yang disampaikan BMKG hingga melakukan upaya mitigasi untuk meminimalisir dampak bencana.***