UU Ciptaker Pangkas Panjangnya Birokrasi di Klaster Riset dan Inovasi

- 13 Oktober 2020, 18:48 WIB
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Selanjutnya, ia dan DPR RI mendorong bagaimana riset dan inovasi tidak direpotkan atau diganggu dengan urusan birokratik.

Baca Juga: Ribuan Massa Tolak UU Ciptaker Hari Ini, Kapolda: Berisiko Tinggi Penularan Covid-19

“Dan omnibus law menjawab itu semua,” tegas Sugeng.

Selama ini, riset dan inovasi tersebar di semua kementerian dan lembaga. Baik melalu Badan penelitian dan Pengembangan (Balitbang), maupun lembaga-lembaga yang ada seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Namun, hasil riset dari lembaga-lembaga tersebut tidak terkoodinir dengan baik karena terkendala berbagai permasalhaan birokrasi.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Cuitan Soal Omnibus Law

Sehingga yang muncul adalah ego sektoral dari masing-masing lembaga.

Sugeng menerangkan bahwa hadirnya omnibus law ini dinilai akan mempermudah proses, mempersingkat birokrasi dalam proses riset dan inovasi.

Artinya, tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing lembaga, seluruh riset dikoordinir oleh Menteri Riset dan Teknologi yang Kepala Badan riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan proses singkat.

Baca Juga: Rilis Hari ini, Berikut Spesifikasi iPhone 12

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah