Selanjutnya, ia dan DPR RI mendorong bagaimana riset dan inovasi tidak direpotkan atau diganggu dengan urusan birokratik.
Baca Juga: Ribuan Massa Tolak UU Ciptaker Hari Ini, Kapolda: Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
“Dan omnibus law menjawab itu semua,” tegas Sugeng.
Selama ini, riset dan inovasi tersebar di semua kementerian dan lembaga. Baik melalu Badan penelitian dan Pengembangan (Balitbang), maupun lembaga-lembaga yang ada seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Namun, hasil riset dari lembaga-lembaga tersebut tidak terkoodinir dengan baik karena terkendala berbagai permasalhaan birokrasi.
Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Cuitan Soal Omnibus Law
Sehingga yang muncul adalah ego sektoral dari masing-masing lembaga.
Sugeng menerangkan bahwa hadirnya omnibus law ini dinilai akan mempermudah proses, mempersingkat birokrasi dalam proses riset dan inovasi.
Artinya, tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing lembaga, seluruh riset dikoordinir oleh Menteri Riset dan Teknologi yang Kepala Badan riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan proses singkat.