UU Ciptaker Pangkas Panjangnya Birokrasi di Klaster Riset dan Inovasi

- 13 Oktober 2020, 18:48 WIB
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PR TASIKMALAYA – Penelitian dan inovasi merupakan salah satu tolok ukur dalam kemajuan suatu bangsa.

Kurangnya penelitian dan inovasi dalam suatu negara akan menyebabkan negara tersebut tertinggal.

Namun demikian, Indonesia selalu terbentur dengan urusan birokrasi yang panjang.

Baca Juga: Bentuk Dukungan, Indonesia Pamer Budaya di Los Angeles dan Maroko

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian serta inovasi, dibutuhkan penyederhanaan birokasi, sehingga Indonesia dapat lebih bersaing di kancah Internasional.

Dalam mewujudakan hal itu, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), telah mengatur pemangkasan terkait panjangnya birokrasi.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai, Klaster Riset dan Inovasi merupakan satu dari sebelas klaster yang birokrasinya di pangkas.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Teknologi Kerukunan Lebih Manusiawi untuk Ciptakan Perdamaian

Sugeng mengajak masyarakat untuk mendukung klaster ini agar kedepannya riset dan inovasi dalam negeri tidak lagi direpotkan dengan urusan birokratik.

“Kemajuan setiap bangsa sangat ditentukan oleh riset dan inovasi yang menghasilkan konsep-konsep kehidupan, baik tata laksana pemerintahan, pelaksana birokrasi, ataupun produk-produk teknologi,” ucap Sugeng.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x