Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.
"Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk UKM agar mereka mempunyai lapangan kerja," kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga kembali menjelaskan tentang UU Cipta Kerja yang dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok?
Data mencatat, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 terdiri dari 2,1 juta pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.
"Selain itu setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," imbuh Menko Airlangga.***