PR TASIKMALAYA – Penyelidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian RI, setelah Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aksi massa menolak UU Ciptaker disponsori.
“Kami kan bukan bicara A,B, C, kami kan harus membuktikan minimal dua alat bukti baru bisa menggiring seseorang sampai ke pengadilan,” ujar Brigadir Jenderal Alwi Setiyono Selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah meyakini ada tokoh yang menjadi penggerak serta membiayai aksi massa dari para buruh dan pekerja tersebut.
Baca Juga: Tidak akan Dibebaskan dari Tugas Pemerintah, BTS akan Tetap Jalani Wamil
“Sebetulnya pemerintah tahu siapa di belakang demo itu. jadi kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa yang sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya,” jelas Airlangga.
Pernyataan Airlangga tersebut menuai protes dari banyak pihak, tidak terkecuali protes datang dari Komnas HAM.
Amiruddin selaku Komisioner Komnas HAM mengingatkan, agar Airlangga tidak dengan mudah melontarkan tuduhan begitu saja.
Baca Juga: Concern pada Masalah Krisis Kelaparan, Program Pangan Dunia PBB Berhasil Raih Nobel Perdamaian 2020
“Itu tidak membuat keadaan lebih baik,” ujar Amiruddin.