Dirjen KPAII dalam keterangan tertulisnya menyebut, dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah dan luas kawasan industri.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Penimbunan Ribuan Liter BBM Ilegal
Dari sisi jumah, naik sebesar 51,25 persen, sedangkan dari sisi luas juga melonjak lebih dari 12 ribu hektare atau sebesar 47,35 persen.
“Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu hektare,” ungkapnya.
“Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa,” lanjutnya.
Baca Juga: 12 Kabupaten/Kota Diprioritaskan dalam Penanganan Covid-19
Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 ha.
Dody menyebut, pada 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 ha. Sedangkan untuk PMDN sebanyak lima perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 ha.
Ia melanjutkan bahwa hal ini sejalan dengaan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air melalui pemberian insentif dan nonfiskal, termasuk juga fasilitas kemudahan dalam izin usaha.
Baca Juga: Polisi Janji Usut Tuntas Dalang dan Pelaku Anarkis saat Demo UU Ciptaker