"Keempat pengelola wajib mengatur alur pergerakkan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal dua meter," sebut pernyataan dari Pemprov DKI.
Ketentuan terakhir adalah pegawai yabg melayani pengunjung harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap seperti masker, face shield, hingga sarung tangan.
Selain lima ketentuan itu, Pemprov DKI Jakarta secara umum meminta pengelola atau pun penanggung jawab kegiatan untuk menaati empat hal terkait protokol pencegahan Covid-19.
Yaitu pertama higienis meliputi menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), wajib menggunakan masker di luar rumah, rutin desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan "cashless payment" dan transaksi secara daring.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Kebijakan Ganjil Genap Tetap Dihilangkan
Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Hal kedua "physical distancing" mencakup sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan"; menjaga jarak aman 1-2 meter antarorang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
Poin ketiga jejak kontak (contact tracing), wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi, penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu rekam jejak kontak.
Baca Juga: Banjir Rendam Ciganjur Jakarta Selatan, Satu Korban Ditemukan Tewas dan Lainnya Terluka
Pihak tersebut pun harus bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta, serta terakhir pon empat mengenai pendataan meliputi setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***