PR TASIKMALAYA - Aksi demonstrasi menolak pemberlakuan UU Ciptaker pada 8 Oktober 2020 berakhir dengan aksi kericuhan di beberapa lokasi.
Bahkan, sejumlah fasilitas publik dan pos polisi tak luput dari aksi pembakaran. Setidaknya ada 20 halte TransJakarta dan tiga stasiun MRT yang dirusak dan dibakar.
Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menyebutkan pihaknya sudah mengantongi siapa aktor-aktor yang membiayai hingga memobilisasi massa dalam demonstrasi UU Ciptaker yang berujung kericuhan.
Baca Juga: Gus Miftah: Jika Demo Tolak Omnibus Law Diperbolehkan, Seharusnya Pengajian Juga Sama
Namun, saat ini BIN masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Karena, nantinya kasus ini akan dibawa ke ranah hukum sehingga butuh bukti-bukti dan saksi-saksi yang sangat kuat serta meyakinkan untuk menyeret aktor di balik itu.
"Kalau itu sudah (dalang). Hanya sekarang kan persoalannya harus tahu landasan hukumnya. Kalau misalnya dibawa ke persidangan kan itu harus ada suatu korelasi dari bukti-bukti yang ada," kata Wawan, Sabtu 10 Oktober 2020.
Baca Juga: RUU Ciptakerja Disahkan, Saburmusi: Terlalu Prematur untuk Dibahas
Aparat keamanan saat ini masih terus mendalami, dengan mengumpulkan informasi yang banyak.