Aksi Anarkis Demostran Dinilai Telah Ditunggangi, Mahfud MD: Pelaku Akan Diproses Hukum

- 10 Oktober 2020, 10:27 WIB
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. /setkab

PR TASIKMALAYA - Demonstran penolakan UU Cipta Kerja melakukan tindak anarkis perusakan fasilitas publik di berbagai daerah.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memproses hukum pelaku.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegas Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis malam, melalui live Instagram Kemenko Polhukam.

Baca Juga: KPU Sultra: Paslon Akan Kena Sanksi Pidana Jika Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada

“Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tambahnya. 

Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, ketidakpuasaan atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi.

"Yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tahun ini Akan Alami Penurunan Sebesar 15 Persen

Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x