Gus Miftah: Jika Demo Tolak Omnibus Law Diperbolehkan, Seharusnya Pengajian Juga Sama

- 10 Oktober 2020, 19:10 WIB
KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. //Instagram.com//@gusmiftah

PR TASIKMALAYA - Demonstran buruh dan mahasiswa telah melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aksi demonstrasi itu pun dikhawatirkan menjadi klaster baru Covid-19.

Hal itu mendapat tanggapan dari ulama kondang asal Yogyakarta, KH Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.

Baca Juga: Jangan Terlalu Panik! Ada Benjolan di Payudara Belum Tentu Anda Mengidap Kanker

Gus Miftah mengatakan, jika demo di tengah pandemi Covid-19 itu tidak menjadi klaster baru maka pemerintah harus memperbolehkan juga pengajian yang dilakukan para dai.

"Jadi kalau gara-gara demonstrasi kemarin ternyata tidak menambah jumlah positif Covid-19 atau jadi klaster baru, ya berarti pengajian seharusnya diperbolehkan juga dong," ujar Gus Miftah sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Sabtu 10 Oktober 2020.

Pendemi Covid-19 ini memang juga berdampak besar terhadap pengajian-pengajian yang digelar para dai.

Baca Juga: Bahan Bakar Alternatif Baru, Semen Indonesia Ciptakan Biomassa dari Olahan Sampah

Selama tujuh bulan ini, para dai tidak bisa lagi memberikan pencerahan agama kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x