RUU Ciptakerja Disahkan, Saburmusi: Terlalu Prematur untuk Dibahas

- 10 Oktober 2020, 19:00 WIB
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

PR TASIKMALAYA – Upaya peninjauan ulang (judicial review) UU Ciptakerja ke Mahkamah Konstitusi, akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi).

“Akan melakukan gerakan konstitusional dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Syaiful Bahri Anshori selaku Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia.

Syaiful menjelaskan, Saburmusi mengambil langkah tersebut setelah melakukan kajian mendalam, dan melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Joko Widodo: Jutaan Pekerja akan Memperbaiki Kehidupannya melalui UU Cipta Kerja

“Serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai bidang disiplin ilmu, baik yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini,” ujarnya.

Dewan Pimpinan Saburmusi berpendapat, UU Ciptakerja terlalu prematur untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang Undang.

Syaiful menambahkan, Saburmusi menolak UU Ciptakerja Klaster Ketenagakerjaan. Meski begitu, tetap masih melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

Dia menginstruksikan, agar seluruh basis mereka baik tingkat pengurus wilayah (DPW), pengurus cabang (DPC), dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing tingkat kepengurusan.

Baca Juga: Akan Terlihat Lebih Terang, Fenomena Oposisi Mars Terjadi 13 Oktober Mendatang

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x