PR TASIKMALAYA - Salah satu pembahasan UU Cipta Kerja yang kini menjadi polemik dan menuai protes massa adalah tentang upah kerja.
Ketentuan upah bagi pekerja yang kini tengah menjadi sorotan protes masa tertuang dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dikutip dari RRI, berikut perbedaan ketentuan dan aturan upah UU Ketenagakerjaan (UUK) dengan UU Cipta Kerja:
Baca Juga: Gempa 5,4 Magnitudo Mengguncang Buton, Sulawesi Tenggara
Pasal Soal Upah
Upah satuan hasil dan waktu tidak diatur dalam UUK sebelumnya. Dalam UU Cipta Kerja, peraturan soal upah ini ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan.
Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.
Upah diatur di Pasal 88B yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan).
Baca Juga: Waspada! 4 Hewan Berikut Dapat Sebarkan Virus Corona
Tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu tidak akan berakhir di bawah upah minimum.