PR TASIKMALAYA - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengaudit Labuan Nababan selaku Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen.
Labuan Nababan diperiksa KPK sebagai saksi terkait penempatan pengelolaan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun pada Jumat, 26 April 2024.
Ali Fikri sebagai Kabag Pemberitaan KPK menyatakan bahwa Labuan Nababan diperiksa di gedung Merah Putih Komisi Pemberabtasan Korupsi.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Labuan Nababan terkait penempatan, pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 April 2024.
Baca Juga: Polisi Pastikan Kematian Brigadir RAT Bunuh Diri
KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi di PT Taspen Tahun Anggaran 2019 yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Ali Fikri menjelaskan bahwa proses tersebut berupa pengumpulan alat bukti.
Terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen tahun 2019 dengan melibatkan perusahaan lain sedang berlangsung.
KPK akan mengusut dugaan korupsi di PT Taspen sebagai komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor publik. Penyelidikan terhadap penempatan dan pengelolaan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun ini dinilai menjadi salah satu langkah penting.