PR TASIKMALAYA – Undang-undang Cipta Kerja banyak menuai polemik, terutama terkait dengan ketentuan upah bagi pekerja.
Sebelumnya, aturan upah diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara sekarang, aturan upah baru dimuat dalam aturan Upah Ketenagakerjaan (UUK) dengan UU Ciptakerja. Berikut perbedaan aturan upah UU Ketenagakerjaan (UUK) dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Video Clip ‘Lovesick Girls’ BLACKPINK Diprotes Perawat Korea Selatan
Pasal Soal Upah
UU Ciptakerja menetapkan upah berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan, atau bulanan. Sementara itu, upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.
Pasal 88B memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan).
Tidak ada jaminan terkait sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu, serta tidak akan berakhir di bawah upah minimum.
Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Lee Jae Wook, Ada Kriteria Pasangan Idealnya Lho!
Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota