KemenkopUKM Gandeng KPK Dalam Penyaluran Anggaran Banpres Tahap 2

- 9 Oktober 2020, 08:02 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat beraudiensi dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020 (Foto: Humas Kemenkop UKM)).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat beraudiensi dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020 (Foto: Humas Kemenkop UKM)). /

PR TASIKMALAYA – Kementrian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi 9,1 juta pengelola Usaha Mikro dengan anggaran hibah Rp 2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan Teten Masduki menjelaskan, bantuan yang diluncurkan pada minggu ketiga Agustus lalu itu kini telah mencapai 100 persen dari Rp 22 triliun anggaran yang disediakan.

Karena itu, timnya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna kembali memandu pembagian tahap kedua.

Baca Juga: Mendagri sebut Beri Kemudahan, PP Turunan UU Cipta Kerja Bakal Segera Dirampungkan

“Ini yang kedua kalinya kami berkordinasi dengan pimpinan KPK mengenai implementasi bantuan produktif usaha mikro. Kita tahu program ini diluncurkan di akhir minggu ketiga Agustus untuk 9.1 juta Usaha Mikro yang unbankable sebesar 2,4 juta.

"Hari ini sudah mencapai hampir 100 persen. Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” jelas Teten Masduki pada saat konferensi pers di KPK Jakarta hari Selasa, 6 Oktober 2020.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketau KPK, Firli Bahuri beserta wakilnya Nurul Ghufron, Deputi Pembiayaan Hanung Harimba, dan Staff Khusus MenkopUKM Riza Damanik.

Baca Juga: Bangun Daya Tarik Investasi, Sudirman Said: Semua Elemen Harus Berantas Korupsi

Teten menyebut, Banpres produktif untuk Usaha Mikro pada pekan ini akan dibagikan kepada 3 juta pengelola usaha Mikro dengan total pembagiannya yang akan disalurkan untuk 12 pengelola usaha mikro.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” lanjut Teten.

MenkopUKM memaparkan, tujuan dari kerja sama dengan KPK ialah untuk mengontrol supaya program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro bisa terlaksana dengan tepat sasaran dan menyeluruh. Ia membenarkan pembagian di tahap pertama berlangsung dengan baik dan cepat.

Baca Juga: Profil Dalton Ichiro Tanonaka, Mantan Pembawa Acara TV yang di Eksekusi di Lapas Salemba

“Kami ingin KPK terus bekerja bersama mengawal program ini dengan tuntas. Kami pahami KPK sangat konsern terhadap program ini, agar tepat sasaran, karena memang sangat dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Selama ini pelaksanaannya cukup baik dan cepat. Dan hampir tidak ada isu negatif, seperti salah sasaran. Sistem kami masih bisa mengendalikan program ini agar tepat sasaran," tambahnya.

Teten memastikan, tahap kedua Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah disepakati dua minggu lalu, bahkan anggaran pun telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan diagendakan akan diberikan pekan ini. 

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020, Setiap Paslon Disarankan Buat Masker

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan bahwa timnya siap memandu sejak pelaksanaan, audit, sampai dengan pemeriksaan.

“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran. KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” lanjutnya.

KPK pun menyiapkan portal jaga.go.id untuk mewadahi keluhan masyarakat terkait Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini serta persoalan Covid-19.

Baca Juga: 4 Idola K-Pop yang Dihujat Keras Warganet, Ada yang Dituduh Menghamili Fans

Restrukturisasi Kelembagaan

Teten Masduki pun berharap, KPK turut membimbing dan mendampingi jadwal restrukturisasi kelembagaan di KemenkopUKM, yang kemudian akan dimanifestasikan ke nota kerja sama atau MoU.

“Kami juga sampaikan rencana restrukturisasi kelembagaan. Harapannya, KPK turut serta mendampingi, dan akan ditindaklanjuti dalam MoU,” ujar Teten.

Ia ingin desain struktur baru KemnekopUKM yang akan dilangsungkan selaras dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kementerian.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 2 Jenis Vaksin Covid-19 Sedang Diuji Klinis Biofarma

“Kemenkop UKM siap melakukan program restrukturisasi kelembagaan, dengan bekerja sama dengan KPK, agar desain struktur baru KemenkopUKM dapat lebih fokus tupoksinya, dan dapat menjadi rolemodel, mulai dari proses rekrutmen hingga pengadaan SDM,” tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x