Rahmad menyampaikan, dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja. Meski UU sudah diketok, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Crew Dinyatakan Positif Covid-19, Syuting 'Jurassic World: Dominion' Dihentikan
“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen.
"Hakim MK pasti akan adil memutuskan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapun putusan MK,” lanjutnya.
Ia juga mengajak semua pihak melihat secara utuh UU ciptaker. Pasalnya, ada banyak manfaatnya bagi negara dan rakyat diantaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasi.
Baca Juga: Gandeng BUMD Agro, Pemprov Jawa Barat Salurkan Bansos Tahap Tiga
“Masih ada jutaan pengangguran di negara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk, dan tentu juga ada pembangunan manufaktur,” tambahnya.
Rahmad pun menegaskan, hal yang perlu pikirkan bersama adalah bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja.
“Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.
Baca Juga: Ekonomi Jawa Barat Diprediksi akan Pulih 2025, ini Kata Ridwan Kamil