Sedangkan, dalam UU Ciptakerja hal tersebut tidak diatur secara jelas. Bahkan kata ‘hamil’ hanya satu kali disebut.
Baca Juga: Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja
Kata hamil terdapat pada Pasal 153 ayat 1 huruf e, yaitu tentang pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:
“Hamil. Melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,” bunyi pasal 153 Ayat 1 huruf e.***