Rugikan Perempuan, Benarkah UU Ciptakerja Tidak Sebut Cuti Hamil-Melahirkan?

- 8 Oktober 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi hamil usia di bawah umur
Ilustrasi hamil usia di bawah umur /

Sedangkan, dalam UU Ciptakerja hal tersebut tidak diatur secara jelas. Bahkan kata ‘hamil’ hanya satu kali disebut.

Baca Juga: Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja

Kata hamil terdapat pada Pasal 153 ayat 1 huruf e, yaitu tentang pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

“Hamil. Melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,” bunyi pasal 153 Ayat 1 huruf e.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x