Penolakan Omnibus Law, Buruh Mogok Kerja Geruduk Gedung DPR hingga Buat Petisi

- 7 Oktober 2020, 18:20 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja.
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA - Terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, aksi buruh sudah dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia.

Tidak hanya dengan mogok dan demonstrasi, para buruh juga mengancam akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berjuang melalui jalur hukum agar UU Cipta Kerja yang baru disahkan dibatalkan.

Audiensi sejumlah pengurus Serikat Pekerja (SP) dengan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany akhirnya selesai. Hasilnya, ada 9 petisi yang diserahkan buruh kepada Airin.

Baca Juga: Ikuti Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar dan Anak-anak Diamankan Pihak Polda Metro Jaya

Petisi ini berisikan protes buruh terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang tidak adil.

Para buruh berharap, 9 petisi yang disampaikan kepada Airin itu, bisa diteruskan ke pemerintah pusat, sebagai keluhan buruh di Kota Tangsel.

Mulyono, salah seorang perwakilan SP dari FSP KEP SPSI mengatakan, Airin cukup mengakomodir dan mengerti tentang situasi buruh dan akan menyampaikannya ke pusat.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kembali Klaster Pesantren di Tasikmalaya, Dinkes Pulangkan Santri yang Sehat

"Kami menyampaikan petisi tentang UU Cipta Kerja, kami merasa dikhianati. Buruh yang di Tangsel ini menyatakan keberatan dengan UU Cipta Kerja. Kami ada 9 petisi," kata Mulyono, Selasa 6 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x