Imbas dari Pandemi Covid-19: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan dan Alami PHK

- 7 Oktober 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi PHK karyawan.
Ilustrasi PHK karyawan. /

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap berbagai sektor perekonomian di dunia. 

Banyak Perusahaan yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan lebih dari 6,4 juta tenaga kerja dirumahkan hingga terkena PHK yang merupakan imbas pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung

“Kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar, kalau terpaksa baru di-PHK,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Dia mengungkapkan sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK adalah sektor tekstil sebanyak 2,1 juta pekerja, kemudian transportasi darat sebanyak 1,4 juta orang.

Selain itu, restoran sebanyak satu juta orang, perhotelan 400 ribu orang, sektor usaha sepatu dan alas kaki sebanyak 500 ribu orang, ritel 400 ribu dan farmasi 200 ribu orang.

Baca Juga: Maskot Arsenal Dipecat, Mesut Ozil Tawarkan Pembayaran Penuh Gaji Sang Gunnersaurus

Ia mengungkapkan omzet yang menurun mengakibatkan perputaran uang dunia usaha terganggu, mendorong sebagian besar pelaku usaha tidak mampu membayar pekerja.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x