Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik

- 8 Oktober 2020, 09:15 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita /rakyatrukun.com

Industri kecil dan menengah, industri besar termasuk BUMN manufaktur, maupun swasta merupakan pengguna terakhir dari undang-undang yang baru disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 dalam Sidang Paripurna DPR RI itu.

Baca Juga: Merasa Khawatir, Luhut Minta Waspadai Perubahan Cuaca dalam Penanganan Covid-19

Menperin menambahkan, ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian dan selanjutnya dari 16 pasal itu akan menjadi satu rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Ia menjelaskan, RPP itu akan menjadi aturan pelaksana atau turunan dari UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang mencakup lima hal pokok.

”Lima hal itu, meliputi kemudahan mendapatkan bahan baku dan bahan penolong untuk menjamin investasi berjalan termasuk proses produksinya.

Baca Juga: Ilmuwan Lain Sibuk Cari Vaksin Covid-19, 3 Penemu ini Justru Menangkan Nobel Fisika 2020

”Kemudian, pembinaan dan pengawasan, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri dan terakhir, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x