Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik

- 8 Oktober 2020, 09:15 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita /rakyatrukun.com

PR TASIKMALAYA - RUU Cipta Kerja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 menjadi Undang-Undang, menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyatakan setuju disahkannya UU Cipta Kerja, sebab salah satu 'PR'-nya berkurang.

Edhy menilai, UU Cipta Kerja akan lebih banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat nelayan karena ada kepastian usaha dan perizinan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kembali Klaster Pesantren di Tasikmalaya, Dinkes Pulangkan Santri yang Sehat

Senada dengan Edhy, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita juga menyatakan setuju akan UU Cipta Kerja.

Edhy menyebut, Undang-undang tersebut bisa mendorong keberlanjutan industri manufaktur karena tenaga kerja dijamin lebih baik dalam Omnibus Law itu.

“UU Ciptaker ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung industri manufaktur dan sebaliknya,” katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Imbas dari Pandemi Covid-19: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan dan Alami PHK

Menurut Agus, antara industri dan pekerja memiliki kaitan erat dan sama-sama penting.

Ia mengatakan, pemerintah melalui UU Cipta Kerja ingin mendorong produktivitas yang pada akhirnya membuat produk Indonesia memiliki daya saing lebih kuat.

Industri kecil dan menengah, industri besar termasuk BUMN manufaktur, maupun swasta merupakan pengguna terakhir dari undang-undang yang baru disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 dalam Sidang Paripurna DPR RI itu.

Baca Juga: Merasa Khawatir, Luhut Minta Waspadai Perubahan Cuaca dalam Penanganan Covid-19

Menperin menambahkan, ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian dan selanjutnya dari 16 pasal itu akan menjadi satu rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Ia menjelaskan, RPP itu akan menjadi aturan pelaksana atau turunan dari UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang mencakup lima hal pokok.

”Lima hal itu, meliputi kemudahan mendapatkan bahan baku dan bahan penolong untuk menjamin investasi berjalan termasuk proses produksinya.

Baca Juga: Ilmuwan Lain Sibuk Cari Vaksin Covid-19, 3 Penemu ini Justru Menangkan Nobel Fisika 2020

”Kemudian, pembinaan dan pengawasan, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri dan terakhir, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri,” pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x