Menteri KKP: Saya Yakin UU Cipta Kerja Untungkan Nelayan

- 8 Oktober 2020, 07:25 WIB
ILUSTRASI nelayan.*
ILUSTRASI nelayan.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

PR TASIKMALAYA - RUU Cipta Kerja yang akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Senin lalu, menuai polemik.

Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan 79 Undang-Undang dengan total pasal mencapai 1.244 pasal.

UU baru ini juga membahas 11 klaster dan 18 sub-klaster, salah satunya sektor kelautan dan perikanan. Hal itu mendapat tanggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020, Setiap Paslon Disarankan Buat Masker

Edhy menyebut, UU Cipta Kerja akan lebih banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat nelayan karena ada kepastian usaha dan perizinan.

“Omnibus Law ini yang ditunggu-tunggu para nelayan, saya sangat yakin itu,” katanya dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Menurutnya, pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan itu akan diberikan kemudahan, salah satunya adalah perizinan kapal.

Baca Juga: Penolakan Omnibus Law, Buruh Mogok Kerja Geruduk Gedung DPR hingga Buat Petisi

Edhy menyebut, sulitnya mendapatkan perizinan kapal membuat investasi di sektor perikanan dan kelautan selama lima tahun terakhir tidak berjalan dengan estimasi nilai mencapai Rp300 triliun.

Menurut Edhy, UU Cipta Kerja juga akan menjadi pengaman bagi pelaku usaha baik skala besar hingga kecil, termasuk masyarakat nelayan di dalamnya.

“Kekhawatiran mereka terhadap dikriminalisasi di tengah laut atau di pantai-pantai, kalau dulu ada petambak udang yang berhasil tiba-tiba dalam waktu sebulan sudah putus dan masuk penjara, itu kan lucu,” imbuhnya.

Baca Juga: Samakan Covid-19 dengan Flu, Postingan Donald Trump Dihapus oleh Pihak Facebook

Tak hanya bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan termasuk nelayan, Omnibus Law ini juga akan memberikan kemudahan dalam koordinasi lintas kementerian, salah satunya dengan Kementerian ESDM.

“Izin yang tadinya lama cukup satu, nanti kementerian teknis kawal itu kewajibannya. KKP sangat senang dengan Omnibus Law Cipta Kerja keluar, saya merasa PR (pekerjaan rumah) saya agak berkurang,” tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x