Sementara itu sejumlah polisi berpakaian bebas mulai menangkapi para pedemo.
Aksi di Kota Bandung pada Rabu 7 Oktober 2020 merupakan aksi lanjutan sebelumnya telah digelar pada, Selasa 6 Oktober 2020 hingga malam hari.
Mereka kecewa dengan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Buruh yakin peraturan tersebut cenderung menguntungkan pengusaha ketimbang hak-hak pekerja.
Baca Juga: Gitaris Eddie Van Halen Meninggal, Musisi Dunia Sampaikan Salam Terakhir
Unjuk rasa dilakukan di Bandung, Lampung, Palembang, Surabaya, Bekasi, Semarang, Samarinda dan beberapa daerah lainnya. Aksi unjuk rasa akan terus dilakukan hingga 8 Oktober dan bisa terus dilakukan jika massa masih belum puas dengan sikap DPR dan pemerintah.***