Berharap Sinergi Pelaku Industri-Pekerja, Menperin: UU Cipta Kerja Upayakan Kondisi Lebih Kondusif

- 7 Oktober 2020, 11:22 WIB
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita /Kemenperin

PR TASIKMALAYA – Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 4 Oktober 2020 lalu membuat serikat buruh kecewa.

Para buruh menganggap, Undang-Undang Cipta Kerja tidak berpihak dan telah merugikan buruh pada mereka. 

Para buruh pun kembali melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional pada Selasa, 6 Oktober 2020. Pemogokan ini akan berimbas pada terhentinya produksi perusahaan.

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Catherine Wilson, Kenapa?

Hal tersebut membuat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara.

Melalui surat nomor B/719 Tahun 2020, Menperin meminta kepada para pelaku industri agar meningkatkan intenstas dialog dengan pemimpin sertikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan.

Ia juga mendorong industri dan pekerja bersinergi untuk menjaga produktivitas guna tetap memberikan kepercayaan kepada pasar dan pembeli.

Baca Juga: Menunggak Hampir Dua Tahun, Kemenpora Dituntut Segera Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018

Sehingga tidak terjadi kegiatan yang mengganggu kegiatan produksi seperti dalam bentuk aksi unjuk rasa.

“Tentunya sinergi tersebut akan menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja atau buruh. Sehingga kegiatan yang bisa mengganggu produktivitas industri dapat diminimalkan,” ujar Kemenperin.

Dalam mengupayakan kinerja optimal dari perusahaan industri, Kemenperin juga terus mendorong tetap menjaga produktivitas tenaga kerja industri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!

Misalnya melalui pemantauan penerapan protokol kesehatan perusahaan industri, baik dalam pabrik maupun di luar lingkungan kerja.

Untuk itu, Kemenperin mengimbau kepada perusahaan industri untuk memberikan pengertian kepada para pekerja agar menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

“Kami meminta kepada para pelaku industri untuk mengingatkan para pekerja, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar. Sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 sulit dijalankan,” terang Menperin.

Baca Juga: Minimarket Modern Kuasai Pasar, Pedagang Tradisional Sepi Pengunjung

Menperin juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi terciptanya klaster baru penuluran Covid-19 dilingkungan akibat kegiatan bersifat massal.

“Tentunya akan memiliki dampak yang luar biasa, karena bisa membahayakan keselatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri itu sendiri,” lanjut Kemenperin.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah terus berupaya mengambil langkah strategis dalam situasi pendemi seperti saat ini, Agar ekonomi tetap berjalan dan di sisi lain kesehatan tidak di kesampingkan.

Baca Juga: Berikut Profil Benny Kabur Harman, Wakil Fraksi Demokrat yang Mau Diusir Karena Tolak RUU Ciptaker

“Karyawan merupakan asset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” kata Agus.

Selain itu guna menjaga para pekerja dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa.

Menperin meminta para pelaku industri ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Baca Juga: Kampus Merdeka dari Kemendikbud, Upayakan Lulusan Sarjana dengan Kompetensi Daya Saing di Masa Depan

“Dalam hal ini pihak Polri memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” ucap Menperin.

Pada situasi pandemi, pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif yang implementasinya Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-undnag tersebut diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kegiata ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 7 Oktober 2020: akan Cerah Berawan Sepanjang Hari

“Undang-Undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia. Yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru,” tutupnya.

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja diyakini akan memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan perizinan berbasis risiko (risk-based approach) dan penerapan standar.

Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x