Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!

- 7 Oktober 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi Pasport.
Ilustrasi Pasport. //Pixabay/cytis

PR TASIKMALAYA - Ramai dibicarakan mengenai pemerintah dan DPR yang akhirnya mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 membuat publik marah. 

Kolom pencarian pun menjadi ramai mengenai cara pindah kewarganegaraan. 

Melepaskan kewarganegaraan tentu tidak mudah, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status warga negaranya tentu harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden.

Baca Juga: Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi TNI, Jokowi Sampaikan Pentingnya Bersinergi Satu Sama Lain 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia.go.id begini cara melepaskan status Warga Negara Indonesia.

Sebelum melepas status WNI, pemohon harus sudah memiliki kewarganegaraan lain dahulu.

Lalu setelah itu, ajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden melalui Menteri.

Permohonan tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai.

Baca Juga: Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi TNI, Jokowi Sampaikan Pentingnya Bersinergi Satu Sama Lain

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x