Berharap Sinergi Pelaku Industri-Pekerja, Menperin: UU Cipta Kerja Upayakan Kondisi Lebih Kondusif

- 7 Oktober 2020, 11:22 WIB
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita /Kemenperin

Dalam mengupayakan kinerja optimal dari perusahaan industri, Kemenperin juga terus mendorong tetap menjaga produktivitas tenaga kerja industri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!

Misalnya melalui pemantauan penerapan protokol kesehatan perusahaan industri, baik dalam pabrik maupun di luar lingkungan kerja.

Untuk itu, Kemenperin mengimbau kepada perusahaan industri untuk memberikan pengertian kepada para pekerja agar menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

“Kami meminta kepada para pelaku industri untuk mengingatkan para pekerja, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar. Sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 sulit dijalankan,” terang Menperin.

Baca Juga: Minimarket Modern Kuasai Pasar, Pedagang Tradisional Sepi Pengunjung

Menperin juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi terciptanya klaster baru penuluran Covid-19 dilingkungan akibat kegiatan bersifat massal.

“Tentunya akan memiliki dampak yang luar biasa, karena bisa membahayakan keselatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri itu sendiri,” lanjut Kemenperin.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah terus berupaya mengambil langkah strategis dalam situasi pendemi seperti saat ini, Agar ekonomi tetap berjalan dan di sisi lain kesehatan tidak di kesampingkan.

Baca Juga: Berikut Profil Benny Kabur Harman, Wakil Fraksi Demokrat yang Mau Diusir Karena Tolak RUU Ciptaker

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x