Berharap Sinergi Pelaku Industri-Pekerja, Menperin: UU Cipta Kerja Upayakan Kondisi Lebih Kondusif

- 7 Oktober 2020, 11:22 WIB
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita /Kemenperin

“Karyawan merupakan asset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” kata Agus.

Selain itu guna menjaga para pekerja dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa.

Menperin meminta para pelaku industri ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Baca Juga: Kampus Merdeka dari Kemendikbud, Upayakan Lulusan Sarjana dengan Kompetensi Daya Saing di Masa Depan

“Dalam hal ini pihak Polri memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” ucap Menperin.

Pada situasi pandemi, pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif yang implementasinya Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-undnag tersebut diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kegiata ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 7 Oktober 2020: akan Cerah Berawan Sepanjang Hari

“Undang-Undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia. Yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru,” tutupnya.

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja diyakini akan memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan perizinan berbasis risiko (risk-based approach) dan penerapan standar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x