PR TASIKMALAYA - Viral camilan Latiao di kalangan masyarakat Indonesia, apakah benar sudah halal?.
Makanan asal China, Latiao saat ini memang menjadi salah satu cemilan yang banyak disukai oleh masyarakat terutama di Indonesia.
Banyak yang mengatakan bahwa latiao ini sudah halal, sehingga bisa dikonsumsi oleh seluruh masyarakat khususnya untuk umat muslim, karena dinilai tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi LPPOM MUI, dikatakan bahwa kandungan yang terdapat di dalam Latiao ini memang berasal dari bahan nabati.
Latiao sendiri berasal dari tepung gandum, tepung kacang kedelai panggang, dan juga minyak cabai, yang ketiga bahan tersebut juga dicampurkan dengan air, garam, penyedap rasa, gula dan beberapa bahan lainnya.
Sehingga dengan adanya komposisi terkait jenis bahan yang digunakan untuk pembuatan Latiao ini membuat banyak masyarakat sudah merasa tenang jika ingin mencicipi jajanan viral ini.
Apalagi tidak sedikit dari mereka yang menilai bahwa, cemilan yang berwarna merah ini juga terlihat menggiurkan hingga membuat banyak orang ketagihan setelah mencicipinya.
Di sisi lain, perlu untuk diketahui juga bahwa hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari LPPOM MUI yang menyatakan bahwa Latiao sendiri telah teridentifikasi halal atau belum.