Jokowi Teken UU DKJ, Siap-siap Status Jakarta Tak Lagi Ibukota

- 29 April 2024, 11:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

Baca Juga: Pengajuan Kasasi dan PK Mahkamah Agung Mulai 1 Mei 2024 Akan Diberlakukan Secara Elektronik

Sebagai info, pengesahan UU DKJ oleh Presiden Joko Widodo dilakukan pada tanggal 25 April 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Progres pembangunan IKN masih berjalan, namun sebagian infrastruktur di Ibukota baru sudah bisa digunakan.

Bahkan, upacara dalam rangka HUT RI ke-79 direncanakan di IKN pada 17 Agustus 2024.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah