Menjelang Pilkada 2020, Seorang Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia

- 4 Oktober 2020, 22:00 WIB
PILKADA 2020.*
PILKADA 2020.* /

Apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur.

Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan itu pun diterpkan bagi pasangan calon yang maju dari jalur pribadi. Calon perseorangan pun bisa mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meningga dunia.

Baca Juga: Tinjauan Pengembangan Fasilitas di Area Pariwisata, Jokowi Sambangi Labuan Bajo

Sebelum kejadian ini, sudah ada tiga calon kepala daerah (cakada) yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Ketiga cakada yaitu Adi Darma (calon Wali Kota Bontang), H Muharram (bakal calon Bupati Berau, yang juga petahana), dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (bakal calon Bupati Karo Sumatera Utara).

Sementara itu, M. Tirto Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), beranggapan dengan optimistis bahwa tahapan kampanye Pilkada 2020, akan berlangsung dan terlindung dengan aman dari penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Resep Mudah Telur Balado, Hidangan Legenda yang Lezatnya Masih Banyak Diminati

"Saya selaku Mendagri merasa sangat optimis kampanye Pilkada ini akan berlangsung dengan baik, lancar, aman, dan kemudian aman dari gangguan konvensional maupun aman dari media penyebaran Covid, bahkan bisa membantu penanganan Covid," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x