Menjelang Pilkada 2020, Seorang Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia

- 4 Oktober 2020, 22:00 WIB
PILKADA 2020.*
PILKADA 2020.* /

PR TASIKMALAYA - I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengamati calon kepala daerah (Cakada) yang meninggal, apakah disebabkan oleh Covid-19 atau penyakit lain saat menghadapi Pilkada 2020.

“Mengenai jumlah calon yang meninggal akibat Covid atau bukan, sedang kami cermati, agar tidak salah. Memang ada KPU di daerah yang menginformasikan bahwa di daerahnya ada calon yang meninggal dunia," ucap Raka dalam sebuah keterangan pada hari Minggu, 4 Oktober 2020.

Raka mengungkapkan peraturan pengalihan calon kepala daerah yang meninggal ada di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, Penggantian calon dapat dilaksanakan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan jika yang bersangkutan berhalangan tetap.

Baca Juga: Episode terakhir Jimny Challenge 2020 Tayang, Siapakah Pemenangnya?

"Ketentuan tentang penggantian calon yang berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia sudah diatur dalam PKPU. Pada Bab VII tentang Penggantian Calon, mulai Pasal 78 sampai dengan 87," terangnya.

Dalam Pasal 78 ayat 2 dikatakan berhalangan tetap yaitu mencakup kondisi meninggal dunia atau tidak mampu melakukan tugas secara permanen.

Berhalangan tetap akibat meninggal wajib dibenarkan menggunakan surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau camat.

Kemudian parpol bisa menyerahkan calon pengganti maksimal lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol tidak diperbolehkan untuk menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Baca Juga: Cocok sebagai Tempat Ngobrol Bersama Teman, ini 6 Kedai Kopi Hits di Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x