Enggan Dicerai, Suami Siri Tega Bunuh Istri dan Anak Tiri di Pontianak

- 4 Oktober 2020, 09:18 WIB
Tim Penyelidik Polresta Pontianak di Kalimantan Barat, menetapkan AI sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu, dan putri tirinya. Pada Rabu malam 23 September 2020.*
Tim Penyelidik Polresta Pontianak di Kalimantan Barat, menetapkan AI sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu, dan putri tirinya. Pada Rabu malam 23 September 2020.* //ANTARA

PR TASIKMALAYA – Kejahatan kerap terjadi di lingkungan sekitar kita. Tidak di sangka terkadang dalam lingkungan keluarga.

Pemberitaan semacam itu sering kita lihat di media mainstream televisi misal. Patut sebagai masyarakat untuk selalu waspada.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, seperti halnya suami siri yang tega membunuh istri dan anak tirinya di Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Rabu, 23 September 2020 lalu.

Baca Juga: Diduga Teroris, Tim Densus 88 Geledah Sebuah Kontrakan di Sleman

Seperti hasil penyidikan dari Polrestas Pontianak di Kalimantan Barat menetapkan pria berinisial AI itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan mempunyai bukti, status AI semula terduga, menjadi tersangka,” kata Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi, Komarudin.

Penetapan AI sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 340, dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 352 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.  

Baca Juga: Pasien di Hongkong Terinfeksi Covid-19 Sebanyak Dua Kali, Ketahanan Kekebalan Tubuh Jadi Pertanyaan

“Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40), kemudian Geby (18),” tambahnya.

Alat bukti yang diamankan petugas yaitu berupa sebuah besi dan baju korban. Permintaan korban untuk bercerai merupakan motif dari tersangka membunuh korban.

Namun tersangka tidak mau, sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Maksimal Tes PCR Rp 900 Ribu

Aksinya diketahui oleh anak tirinya, maka ia pun ikut dibunuh meskipun sempat melakukan perlawanan.

Tak butuh waktu lawa, polisi akhirnya melakukan penangkapan tersangka di kawasan Sukalanting, kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 2 Oktober 2020 dini hari.

Terduga sempat mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput saat akan diamankan. Namun, berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Soroti Revisi UU Kejaksaan, Mantan Wakil Ketua KPK: UU untuk Pelaku Koruptor Lebih Penting

Awal berita kasus terungkap di mana warga kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu, dan anak di dalam rumah yang terkunci, diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Kedua mayat teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40), Geby(18), yang meninggal bersimbah darah.

Sebagai masyarakat sekitar tentu akan kaget dengan terjadinya kasus yang menimpa tetangga mereka.

Baca Juga: 39 Mahasiswa Terima Beasiswa ke Eropa, Gubernur: Langkah Kaki Pemuda NTB Terdengar di Seluruh Dunia

Pertengkaran terjadi pada orang yang dikenal, ataupu pada orang yang tidak saling kenal dengan berbagai motif.

Pertengkaran berawal dari banyak hal, salah paham, sifat iri, dengki sebagai penyakit hati manusia.

Dikhawatirkan ialah pertengkaran diakhiri dengan pembunuhan, baik salah satu pihak yang meninggal atau bahkan kedua yang berselisih celaka sampai meninggal.

Baca Juga: Bosan dengan Drama Korea? Berikut ini 5 Variety Show yang Bisa Temani Kamu saat #DiRumahAja

Patut kita tanamkan sebagai masyarakat yang beradab, memiliki sopan santun dalam bermasyarakat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x