PR TASIKMALAYA - Peringatan Hari Pers Nasional 2024 menjadi momentum penting, pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Meskipun awalnya muncul kekhawatiran bahwa Perpres tentang Publisher Rights ini hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kekhawatiran tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana.
Menurut Yadi Hendriana, Perpres Publisher Rights diharapkan akan memberikan manfaat bagi semua pihak baik itu media besar maupun media kecil.
Baca Juga: Ribut Perpres 'Publisher Rights', Jokowi Sebut Tak Berlaku bagi Content Creator
Salah satu hal yang dijelaskan adalah bahwa media kecil di daerah akan mendapatkan peluang yang sama dengan media besar nasional dalam hal bargaining konten.
Hal ini berarti bahwa konten yang dihasilkan oleh media kecil juga memiliki kesempatan yang sama untuk dipakai di platform-platform besar seperti Google, Meta dan platform lainnya.
Yadi Hendriana menjelaskan, Perpres Publisher Rights ini tidak membatasi ruang lingkup jurnalistik melainkan mengatur distribusi konten dan tanggung jawab platform.
Distribusi konten merupakan satu proses yang belum memiliki standar etika dan hal ini yang akan diatur oleh Perpres Publisher Rights.