Dewan Pers telah menjamin bahwa Perpres Publisher Rights akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak sekaligus akan menunjang lahirnya jurnalisme yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang.
Tidak hanya itu saja Dewan Pers juga akan dibentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres ini.
Baca Juga: Kamenkominfo Segera Bereskan Kebijakan Aturan Hak Penerbit 'Publisher Rights'
Melansir laman Kominfo, gugus tugas tersebut melibatkan berbagai kalangan, termasuk para pakar di bidang terkait.
Dewan Pers juga akan membentuk panitia seleksi untuk menjaring anggota komite yang akan terdiri dari berbagai unsur seperti jurnalis, pakar hukum, dan akademisi.
Mengenai Publisher Rights penting untuk dicatat bahwa pembentukan komite tidak akan ada campur tangan pemerintah, melainkan akan diisi oleh ahli dan profesional yang berkompeten di bidang jurnalisme dan media.
Perpres Publisher Rights bukan hanya langkah regulasi semata tetapi juga merupakan langkah untuk menjaga kualitas jurnalisme.
Publisher Rights diharapkan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dalam dunia media digital.
Implementasi Perpres ini dirancang sedemikian rupa agar memberikan dampak positif yang luas bagi seluruh ekosistem media di Indonesia.***