Operasi Keselamatan 2024, Pengendara dengan 11 Hal Ini Wajib Perbaiki Kendaraan Agar Terhindar Sanksi

- 4 Maret 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024. /Antara/Oky Lukmansyah/

3. Membonceng lebih dari satu orang saat mengendarai kendaraan roda dua.

4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua dan tidak menggunakan safety belt untuk kendaraan roda empat.

5. Masih berada dalam pengaruh alkohol saat mengendarai kendaraan.

6. Melawan arus.

7. Membawa kendaraan dengan kecepatan diluar normal.

8. Over dimension dan overload

Baca Juga: Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Kembali Berlaku, Cek Lokasi Targetnya!

9. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

10. Mengendarai kendaraan dengan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan juga isyarat bunyi (sirine).

11. Plat nomor kendaraan yang tidak resmi atau rahasia.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah