3. Membonceng lebih dari satu orang saat mengendarai kendaraan roda dua.
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua dan tidak menggunakan safety belt untuk kendaraan roda empat.
5. Masih berada dalam pengaruh alkohol saat mengendarai kendaraan.
6. Melawan arus.
7. Membawa kendaraan dengan kecepatan diluar normal.
8. Over dimension dan overload
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Kembali Berlaku, Cek Lokasi Targetnya!
9. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
10. Mengendarai kendaraan dengan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan juga isyarat bunyi (sirine).
11. Plat nomor kendaraan yang tidak resmi atau rahasia.