Operasi Keselamatan 2024, Pengendara dengan 11 Hal Ini Wajib Perbaiki Kendaraan Agar Terhindar Sanksi

- 4 Maret 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024. /Antara/Oky Lukmansyah/

PR TASIKMALAYA - Maret 2024 ini, diketahui bahwa Korlantas Polri memang akan menggadakan Operasi Keselamatan 2024 di beberapa titik.

Operasi Keselamatan 2024 ini diketahui dilaksanakan mulai dari hari ini, Senin, 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang dengan beberapa sasaran khusus.

Dalam agenda Operasi Keselamatan 2024 ini, nantinya akan ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan para pengendara akan terkenda sanksi.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan di akun Instagram @satlantas_Polrestasikkota, juga dijelaskan bahwa ada sebelas sasaran khusus yang akan diberlakukan oleh pihak berwajib.

Diantara kesebelas sasaran yang akan menjadi tujuan utama Operasi Kesehatan 2024 ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 11 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024

11 Sasaran Sanksi

Ilustrasi tilang manual./Antara 
Ilustrasi tilang manual./Antara 

1. Menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan.

2. Pengendara yang masih di bawah umur

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x