KPK Terima Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Elfin MZ Muchtar

- 24 September 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pikiran Rakyat/

Sebelumnya, terpidana Elfin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Jerman Umumkan 11 Negara Eropa yang Berisiko Tinggi Penularan Covid-19

Serta dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Elfin saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan menjadi perantara suap terpidana Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim terkait pembagian pekerjaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Elfin dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.

Baca Juga: Demi Raih Kondisi Fit, Pemain Timnas U-19 Haram Konsumsi Makanan Pedas dan Digoreng

Suap berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar di wilayah Tangerang (Banten), dan sepasang sepatu basket basket Rp 26 juta.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x