KPK Terima Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Elfin MZ Muchtar

- 24 September 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA – Uang sebesar Rp 1 miliar telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara dari terpidana Elfin MZ Muchtar.

Uang tersebut didapatkan dari pembayaran cicilan pengganti atas nama sang mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dikutip dari RRI, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK telah menyerahkan uang tersebut ke kas negara pada Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Gigi Hadid Melahirkan, Zayn Malik Ungkap Perasaan Bahagia

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana Elfin MZ Muchtar,” ujar Ali.

Berdasarkan pernyataan yang diberikan Ali, uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33 / Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.

Sebelumnya, terpidana telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Beri Maklumat, FPI dan PA 212 sebut Pilkada Serentak 2020 'Klaster Maut' Penyebaran Covid-19

Oleh karena itu, keseluruhan uang pengganti yang harus dibayarkan Elfin sejumlah Rp2.365 miliar, sedangkan sisa uang yang belum dibayarkan sebagai kewajiban uang pengganti Rp765 juta.

Ali memastikan bahwa Jaksa Eksekusi akan terus berupaya melakukan penagihan guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, terpidana Elfin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Jerman Umumkan 11 Negara Eropa yang Berisiko Tinggi Penularan Covid-19

Serta dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Elfin saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan menjadi perantara suap terpidana Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim terkait pembagian pekerjaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Elfin dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.

Baca Juga: Demi Raih Kondisi Fit, Pemain Timnas U-19 Haram Konsumsi Makanan Pedas dan Digoreng

Suap berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar di wilayah Tangerang (Banten), dan sepasang sepatu basket basket Rp 26 juta.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x