Tok! KPU Resmi Larang Konser Kampanye Pilkada

- 24 September 2020, 07:47 WIB
ILUSTRASI konser musik.*/PIXABAY
ILUSTRASI konser musik.*/PIXABAY /

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemicu Konflik Berkepanjangan AS dan Tiongkok

Pasal berikutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Apabila terjadi pelanggaran, sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam setelah diterbitkan.

Baca Juga: Buat Lembaga Baru Usai Terlempar dari Gerindra, Arief Poyuono Serang Anies Baswedan Soal Resesi

Sanksi selanjutnya, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x