PR TASIKMALAYA – Konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), resmi dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak, Kamis, 24 September 2020.
Hal tersebut diberlakukan mengingat kampanye Pilkada berada di tengah masa pandemi. Peraturan pelarangan tercantum pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga: Jadi Tren Baru, Berikut 5 Jenis Tanaman Hias yang Populer Selama Pandemi Covid-19
“Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g,” ujar Ilham.
Pasal 57 huruf g mengatur ketentuan tentang rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Selanjutnya, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Baca Juga: Buat Anak Semangat Menyantap, ini Cara Buat Telur yang Fluffy dan Bisa Dibentuk Jadi Karakter Lucu
Selain itu, aturan tersebut menerapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Pelanggar akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi, atau bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.