Viral Dugaan Salah Satu Kadernya Berpesta Miras, DPC PDIP Layangkan Surat Teguran

- 21 September 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi PDIP.*
Ilustrasi PDIP.* /Dok. Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA – Anggota DPRD Kota baubau yang juga merupakan kader PDIP berinisial NA, mendapatkan teguran dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Perjuangan Kota Baubau.

Surat teguran tersebut didapat NA setelah viralnya video dugaan pesta minuman keras (miras).

Rais Jaya Rachman selaku Ketua Bidang kehormatan PDIP Baubau menjelaskan, surat teguran dilayangkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin langsung oleh ketua DPC PDIP Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

Baca Juga: Mudharat Dilaksanakan, Pemerhati Pilkada: Tunda atau Tandu Korban Covid-19

Rapat pleno berlangsung di Kantor DPC PDIP Baubau Ahad, 21 September 2020. Rapat pleno tersebut mengeluarkan tiga kesimpulan untuk NA.

“Tapi isi surat itu saya belum dapatkan. Namun salah satu alasan surat teguran itu karena video viral itu sempat menyeret PDIP ikut terbawa di dalamnya,” ujar Rais Senin, 21 September 2020.

Kesimpulan kedua lanjut Rais, DPC PDIP Baubau merekomendasikan untuk mendorong NA menempuh jalur hukum secara pribadi, sebagai bentuk pembelaan diri atas masalah tersebut.

“Karena menurut pandangan teman-teman partai dalam rapat, bahwa beberapa hal kejadian di dalam video viral itu memang harus dibuktikan oleh lembaga kredibel dan berkompeten untuk memutuskan itu benar atau tidaknya,” ujarnya.

Baca Juga: Stok Pre Order PS5 Ludes, PlayStation Sampaikan Permohonan Maaf

Rais mengatakan, meski PDIP mendorong NA untuk melakukan upaya hukum secara pribadi, partai akan tetap memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya.

“Kenapa secara pribadi, jika pribadi video itu bisa dibuktikan adalah fitnah, maka partai juga akan ikut clear di dalamnya,” ujar Rais, dikutip dari situs RRI. 

Kesimpulan ketiga, PDIP Baubau bersepakat untuk membuat tim penyelesaian masalah.

Tim yang dibentuk sebatas membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi NA dengan kader PDIP.

Baca Juga: MA Kurangi Masa Hukuman Koruptor, KPK: Fenomena Menggerus Kepercayaan Publik

“Tim penyelesaian masalah ini seperti pendamping untuk mendampingi yang bersangkutan agar bisa menyelesaikan masalah dengan baik,” ujarnya.

Tim tersebut diberikan kewenangan untuk memanggil NA agar memberikan klarifikasi atas video yang viral tersebut.

Selain itu, tim memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dengan persoalan tersebut.

“Tetapi apakah mereka pihak terkait ini mau hadir atau tidak, itu kembali kepada pribadi mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Tim penyelesaian masalah terdiri dari 3 orang yaitu: Rais Jaya Rachman sebagai ketua, Wawan Hermawan Rasipu selaku sekretaris yang merangkap anggota, dan Hasnaweti selaku anggota.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x