Banyak Desakan dari Berbagai Pihak, Pilkada 2020 Teracam Ditunda Karena Ketua KPU Positif Covid-19

- 19 September 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. //ANTARA

"Situasi pandemi ini memang masih jauh dari garis finish. Virus ini bisa mengenai siapa saja," tekannya, dikutip dari sitsu RRI. 

Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa menunda pelaksanaan Pilkada bukan berarti gagal menjalankan demokrasi.

Karena pada dasarnya demokrasi di Indonesia, bahkan di dunia ini memang tengah menghadapi situasi yang luar biasa genting.

"Apakah mungkin ditunda? Jawabannya ya mungkin. Karena di Perppu 2/2020 yang sekarang di undnagkan menjadi UU 6/2020 membuka kemungkinan itu,” ucapnya. 

Baca Juga: Warga Kecamatan Tetangga Juga Hibah Tanah Untuk Pembuatan Jalan TMMD Reguler Brebes

Khoirunnisa menjelaskan jika ternyata situasinya memburuk, bencana non-alamnya semakin memburuk memang bisa ditunda.

Ia menegaskan penundaan penyelenggaraan Pilkada bisa dilakukan secara menyeluruh maupun parsial, apabila memang ditunda keseluruhan Pilkada di 270 daerah maka KPU harus mendapat persetujuan DPR dan pemerintah.

Sementara untuk opsi penundaan Pilkada secara parsial sudah diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Diketahui sebelumnya Arief Budiman dinyatakan positif ketika dirinya melakukan swabtest pada 17 September 2020 sebagai syarat mengikuti rapat di Istana Negara Bogor pada 18 September 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x