Bisa Diajukan oleh Keluarga Atau Ahli Waris, Korban Terorisme Kini Bisa Mendapatkan Kompensasi

- 18 September 2020, 13:59 WIB
ILUSTRASI Terorisme.*
ILUSTRASI Terorisme.* //Pixabay/ kalhh

PR TASIKMALAYA - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi untuk korban terorisme.

Dana ini akan diberikan secara materiil maupun imateriil dan korban bisa mengajukan kompensasi itu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

"Para korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian," ujar Fadjroel dalam siaran per di Jakarta, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Dia menyampaikan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.

Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Baca Juga: Terus Gencar Kembangkan Senjata, Korea Utara Lakukan Uji Coba Rudal Balistik di Bawah Laut

Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020, telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

Baca Juga: Diduga Punya Motif Kuasai Harta Korban, Pelaku Pembunuhan Mutilasi Terancam Hukuman Mati

"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi COVID-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x